Posted by : Unknown
Minggu, 01 Mei 2016
STUDI KASUS INTERNET
1. PELANGGARAN PRIVACY
Kasus ini pernah terjadi di tahun 2004 dimana ada seorang siswa pelajar smk yang membajak sebuah software ternama yaitu IOS yang merupakan OS produk APPLE. Siswa tersebut mencoba untuk membajak software tersebut, dia berhasil namun dalam kurun waktu 1 minggu. Dan setelah seorang security ip dari perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, lalu dilacak keberadaan software tersebut dan anak itu pun ditangkap oleh pihak kepolisian untuk di mintai pertanggung jawaban atas tindakan yang ia lakukan.
-UU 328 KUHP
-UU 321 KUHP
-UU Pasal 24 Ayat 2 ITE
-Diancam 4 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar
2. CRACKER
Cracker adalah Criminal minded hacker mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai menghancurkan data.
Kasus Cracker terjadi pada tahun 2007 seorang mahasiswa berhasil menyabotase data dan arsip sebuah sekolah yang dahulu telah mengeluarkannya.
Pasal 27 Ayat 1
-Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem apapun
-Diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar
STUDI KASUS WEB DESIGN
Web Design bergantung kepada kebutuhan dan keinginan yang membuat web tersebut, dalam hal ini contohnya adalah :
1. Forum
Jika kebutuhan untuk berdiskusi maka di buatlah web design forum yang memungkinkan pengunjung saling berinteraksi satu sama lain.
2. E-Commerce
Jika kebutuhan untuk toko online maka di buatlah web design seperti toko terdapat keranjang dan sistem pembayaran yang online
dan masih banyak lagi yang lainnya
Sumber :
http://startupbisnis.com/studi-kasus-desain-user-interface-ui-untuk-toko-online-yang-menjual-parfum/
https://azharpanji.wordpress.com/2014/09/03/studi-kasus-penyalahgunaan-internet-net-ethique/